Tag: Wayan Gendo
DENPASAR, NusaBali
Terpidana kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni, yakni I Gede Aryastina alias Jerinx dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (1/4).
DENPASAR, NusaBali
Sehari pasca ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat selaku tersangka kasus dugaan pengancaman, drummer grup musik punk rock Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 44, ajukan penangguhan penahanan, Kamis (2/12).
GIANYAR, NusaBali
Sempat mendekam beberapa bulan di Rumah Tahanan Kelas IIB Gianyar, Direktur Utama PT Mitra Prodin, John Winkel yang sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan oleh PN Gianyar akhirnya mendapatkan keadilan.
DENPASAR, NusaBali
Gendo Law Office (GLO) secara resmi melaporkan tiga hakim PN Gianyar ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung karena dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara Nomor 62/Pid.B/2021/PN.Gin.
MANGUPURA, NusaBali.com - Setelah mendapatkan kebebasannya pada Selasa (8/6/2021), I Gede Aryastina alias Jerinx segera melakukan prosesi ritual malukat di hari yang sama.
Penyerahan denda dalam pecahan uang logam dan kertas itu bukan berarti merendahkan atau mempersulit Kejari Denpasar. Uang tersebut diserahkan secara utuh sebagaimana yang diterima dari simpatisan Jerinx.
DENPASAR, NusaBali.com – Tim kuasa hukum I Gede Aryastina alias Jerinx menyerahkan uang Rp 10 juta kepada Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (2/6/2021).
DENPASAR, NusaBali
Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, akan menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa ujaran kebencian terhadap IDI (Ikatan Dokter Indonesia) I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, melalui penasihat hukumnya, I Wayan ‘Gendo’ Suardana dkk resmi mendaftarkan kasasi di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (2/2) pukul 12.30 Wita.
“Besok (hari ini, red) kami baru menyatakan kasasi dan memori kasasinya akan kami setor maksimal empat belas hari kerja,” I Wayan ‘Gendo’ Suardana
DENPASAR, NusaBali.com
Tim hukum I Gede Aryastina alias Jerinx, menyerahkan kontra memori banding untuk menanggapi memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (18/12). I Wayan ‘Gendo’ Suardana bersama timnya menyerahkan kontra memori banding langsung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Denpasar.
“Sebenarnya dengan kebesaran hati Jerinx mau menerima putusan. Tapi, di detik akhir ternyata jaksa banding. Maka tidak ada pilihan lain selain meladeni,” I Wayan ‘Gendo’ Suardana
DENPASAR, NusaBali
Bukan hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja yang mengajukan banding, namun Jerinx yang dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan juga melakukan upaya hukum banding.
Eksepsi yang diajukan ditolak, namun keinginan sidang dilakukan secara offline terkabul pada sidang selanjutnya.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)